• Latest News

    Banggo Tubei dibagi dua (Versi Tubei VIII)

    Setelah beberapa lama Karang Nio gelar Hip Nulillah menjadi Rajo ke-3 Tiang Pat, hingga akhir hayatnya ia belum sempat untuk menyerahkan jabatan Rajo kepada anak-anaknya. Dan pada saat itulah terjadi kekosongan jabatan Rajo. Sesuai dengan tradisi kerajaan, bahwa yang berhak diangkat untuk menjadi Rajo adalah anak tertua yaitu Setia Merah Depati, namun sebelum diadakan penobatan Rajo, diputuskanlah oleh para pemimpin Tiang Pat, bahwa pengangkatan Rajo harus mendapatkan fatwa dari orang tua-tua keturunan Rajo Tiang Pat, dalam hal ini adalah fatwa dari Puteri Lindung Bulan (adik kandung Rajo Karang Nio), hal ini mengingat bahwa putera Rajo Karang Nio ada dua orang yaitu Setia Merah Depati dan Ki Pandan gelar Rajo Girang. Sidang untuk mengangkat dan menobatkan Rajo Tiang Pat di Bendar Agung Lebong ini, dihadiri langsung oleh Puteri Lindung Bulan dan Rajo Setio Barat dari Kerajaan Indopuro.
    Sebelum Puteri Lindung Bulan memberikan fatwa siapa yang paling patut untuk Menjadi Rajo, Puteri Lindung Bulan ingin menguji dan mengetahui tabiat dan prilaku dari kedua kemenakannya ini dengan cara memberikan hadiah yang dibawanya dari kerajaan Indopuro yang berupa : sebuah ceranah/wadah yang tutupnya bertatahkan emas dan berisi selembar sabok (stagen) panjang sembilan, sebuah buah uko (buah yang ranum berwarna merah tapi asam dan pahit rasanya), dan sebuah buah aman (buah yang berwarna kehijau-hijauan namun manis rasanya). Setelah hadiah tersebut diserahkan, Setia Merah Depati merebut terlebih dahulu tutup ceranah yang bertatahkan emas dan sebuah buah uko, sedangkan untuk Ki Pandan gelar Rajo Girang dengan sabar menunggu sisa yang ditinggalkan untuknya, yaitu tinggal berupa cerana, sabok/stagen panjang sembilan dan sebuah buah aman. Memperhatikan dan menilai kelakuan mereka ini, maka Putri Lindung Bulan berpendapat bahwa dengan sikap egois, Setia Merah tidaklah patut diangkat menjadi Raja, maka untuk menjadi Raja Tiang Pat di Bendar Agung Lebong diangkatlah Ki Pandan gelar Rajo Girang, sedangkan Setia Merah Depati diangkat menjadi Pemimpin di Karang Anyar (dusun Muara Ketayu-Sekarang). Setelah kejadian tersebut, maka saat itulah Banggo Tubei dipecah menjadi dua, yaitu Banggo Tubei Suku VIII (dikarenakan anak laki-laki dari Setia Merah Depati 8 orang), dan Banggo Tubei Suku IX (dikarenakan anak laki-laki dari Ki Pandan 9 orang) Sumber :http://rejang-lebong.blogspot.com/2008/07/banggo-tubei-dibagi-dua-versi-tubei.html
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Banggo Tubei dibagi dua (Versi Tubei VIII) Rating: 5 Reviewed By: CURUPKAMI
    Scroll to Top